LINTASJATIM.com, Tulungagung – Menjelang momen akhir tahun Satpol PP Tulungagung melakukan razia di sejumlah tempat kos, guna mengantisipasi penyalahgunaan oleh penghuninya. Hasilnya dua pasangan bukan suami istri kedapatan berduaan di dalam kamar.
Salah satu pasangan remaja terjaring di tempat kos di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Satpol PP sempat kesulitan untuk mengetahui keberadaan penghuni kamar nomor 5 tersebut.
Sebab, ketika diketuk pintu kedua remaja itu tidak kunjung membukakan pintu. Akses pintu baru dibuka berselang 10 menit kemudian.
Saat itulah baru diketahui jika di dalam kamar terdapat sepasang remaja bukan suami istri. Keduanya langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tulunggagung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Artista Nindya Putra, mengatakan saat diperiksa kedua remaja tersebut memiliki alasan yang cenderung mengada-ada.
“Statusnya masih pelajar atau mahasiswa. Ketika kami tanya alasannya itu yang perempuan pesan mie kepada lelaki itu, kemudian mereka ngobrol sampai ketiduran dan menginap di situ,” kata Artista, Selasa (29/12/2020).
Selain pasangan itu, Satpol PP juga menemukan pasangan bukan suami istri di salah satu tempat kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung. Mereka juga langsung dibawa ke Satpol PP untuk menjalani proses sebelumnya.
“Dari sembilan lokasi, kami hanya menemukan dua pasangan ini. Ini tentu kabar baik, karena masyarakat kos-kosan semakin tertib dan minim penyalahgunaan,” jelasnya.
Artista menambahkan pasangan bukan suami istri yang terjaring diperiksa di kantor Satpol PP Tulungagung, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tapi kalau sampai melanggar lagi, maka akan kami proses lebih lanjut, kalau masih bujangan maka kami panggil orang tuanya, tapi kalau beristri akan kami panggil pasangannya,” katanya.
Source: detik.com