LINTASJATIM.com, Jombang – Berbagai upaya dilakukan untuk melancarkan aksi kejahatan. Seperti perempuan di Jombang ini yang menyelundupkan sabu dalam kerupuk upil.
Barang haram itu akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Jombang. Namun, aksi perempuan itu berhasil digagalkan petugas pada Rabu (11/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Mahendra Sulaksana Kepala Lapas Kelas IIB menjelaskan, kronologi berawal ketika ada seseorang perempuan yang menitipkan beberapa bungkus makanan untuk narapidana kasus narkoba inisal NC.
“NC merupakan narapidana kasus narkotika. NC divonis penjara 2 tahun. Pelaku mengaku keluarga NC,” ungkap Mahendra, Sabtu (14/11/2020).
Ketika menitipkan makanan ke bagian pendaftaran, perempuan itu menuliskan namanya Kapit warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Petugas memeriksa bungkusan tersebut dan ternyata ada bungkusan isi kerupuk pasir (kerupuk upil). Teman-teman merasa curiga sehingga diperiksa secara detail,” jelasnya.
Mengetahui barangnya diperiksa secara detail, pelaku kemudian pergi.
Sipir Lapas Jombang semakin curiga ketika menemukan 8 kerupuk yang dilem. Sehingga ada 4 pasang kerupuk yang dilem. Kerupuk itu terlihat sangat rapi seolah-olah terkesan lengket alami.
“Petugas lantas memanggil anggota Satreskoba Polres Jombang untuk membuka kerupuk yang dilem tersebut,” ungkap kalapas.
Rupanya rongga pada kerupuk yang direkatkan berisi 3 plastik klip sabu dan satu plastik klip berisi pil. Setiap plastik klip dibalut dengan lakban warna hitam.
“Ada tiga plastik kecil serbuk sabu dan satu plastik berisi 5 butir pil, kami belum tahu itu pil dobel L atau apa,” ungkap Mahendra.
Barang bukti narkoba tersebut, lanjut Mahendra, telah dia serahkan ke Satreskoba Polres Jombang.
“Identitas warga binaan penerima titipan kami serahkan ke polisi untuk diperiksa. Begitu juga tindak lanjut terhadap pelaku penyelundupan,” tandasnya. (dtk/Stj)