David Diciduk Polisi Gegara Posting Foto Tetangganya Sebagai Teroris ISIS

Polisi Menyita Barang Bukti Lintasjatim.com
Polisi Menyita Barang Bukti Lintasjatim.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – David Handoko (37) warga Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto.

Pelaku diamankan setelah korban melaporkan jika pelaku telah mengupload foto korban ke media sosial (medsos) dengan kata-kata ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

Korban tak lain merupakan tetangga pelaku. Foto korban dan kerabatnya tersebut diunggah pelaku di Facebook (FB) dengan tulisan ‘share ini pasukan ISIS terorganisir gembong teroris’, ‘WONTED ini pasukan ISIS terorganisir’. Postingan tersebut diunggah di akun pribadi pelaku pada, Jumat (2/10/2020).

Tak hanya memposting foto korban beserta kerabat korban, pelaku juga memposting foto Polsek Kemlagi Polresta Mojokerto di akun pribadinya dengan nama yang sama.

David Handoko. Setelah mendapatkan laporan korban, anggota Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, Tim Cyber Satreskrim Polresta Mojokerto yang melakukan patroli di dunia maya mendapati akun pelaku, David Handoko telah memposting ujaran kebencian.

“Akun tersebut menulis jika Polsek Kemlagi itu sarang ISIS,” ungkapnya, Selasa (13/10/2020).

Masih kata Kasat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban yang merupakan tetangga pelaku. Para korban diviralkan di medsos dengan menulis jika para korban merupakan anggota ISIS.

Setelah meminta keterangan para korban, lanjut Kasat, para korban mengaku tidak pernah bergabung dengan organisasi ISIS maupun teroris yang lain.

“Ini semua hanya karena yang bersangkutan ini, David Handoko sakit hati dengan orang-orang yang sudah di share sehingga dia menuangkan kekesalan itu di media sosial. Di akun Facebooknya, yang mana sempat tadi diunggah foto-foto terkait sakit hatinya yang ditulis dalam media sosial,” katanya.

Pelaku sakit hati karena ada permasalahan dengan lingkungan, bakan lanjut Kasat, pelaku pernah meluapkan sakit hatinya dengan membakar rumah tetangganya.

Pelaku melakukan postingan ujaran kebencian di medsos tersebut dengan harapan agar pihak kepolisian bertindak mengadili orang-orang yang sudah  menyakiti hatinya.

“Maksudnya itu. Ini sebenarnya yang terjadi, namun dia tidak menyadari bahwa apa yang sudah dilakukan itu adalah keliru. Tidak benar. Pelaku terancam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa, empat lembar gambar yang telah dicetak berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik.

Satu buah Handphone (HP) merk Xiomi dan satu file akun FB milik pelaku dengan nama akun David Handoko yang sudah di ekstrak ke flashdisk berikut hasil cetak. (bjt/Aul)

Source: beritajatim.com

Pos terkait