LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Rumah Aspirasi Banyuwangi (RAB) hari ini secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan kegiatan Pertambangan Ilegal ke Mapolresta Banyuwangi, Kamis (1/10/2020).
Agus M. Saputra, Ketua RAB mengungkapkan, aktifitas pertambangan tak berizin atau ilegal itu banyak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Pihaknya berharap ada Penegakan Hukum dengan menjerat para Pelaku Usaha Pertambangan yang diduga telah merusak lingkungan yang diatur dengan Undang-Undang.
“Sebagai fungsi kontrol, kami sangat berharap penegakan hukum atas dampak negatif yang disebabkan kegiatan pertambangan ilegal. Karena menurut kami efek dari praktik tersebut berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” terang Agus.
Saat di konfirmasi tentang jumlah dan tempat pertambangan mana yang dilaporkan, Agus belum berkenan memberikan jawaban.
“Ya nanti lah, yang jelas berkas laporan yang sudah kami serahkan melalui Pak Agus selaku Sekpri Kapolresta Banyuwangi sudah sangat lengkap, termasuk nama pemilik, foto, video dan titik koordinat,” kelit Agus M. Saputra, yang juga Ketua BPC Laskar Nusantara Banyuwangi tersebut.
Perlu diketahui, RAB merupakan wadah aspirasi bagi sejumlah Media, Lembaga dan Aktivis yang berada di wilayah Banyuwangi.
Yang tergabung dalam RAB diantaranya Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) serta Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) juga berada di dalamnya.
Sementara Andrianto Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuwangi juga memberikan keterangannya.
Pihaknya juga ikut mengawal dan mendampingi penyerahan Surat Pelaporan atas dugaan para pengusaha Galian C ke Mapolresta Banyuwangi.
“Semoga, Pak Agus selaku Sekpri Kapolres Banyuwangi yang menerima berkas segera menindaklanjuti atas pelaporan tersebut untuk kemajuan Banyuwangi kedepannya,” pungkasnya. (Choirul/Stj)