LINTASJATIM.com, Pasuruan – Ahmadi (35) asal Dusun Wilo, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditembak mati oleh Satreskoba Polres Pasuruan pada Rabu (30/9/2020) pukul 22.00 WIB.
Pelaku dikenal sebagai pengedar narkoba yang menyuplai barang haram di Pasuruan Selatan seperti Pandaan, Prigen, Purwosari, Sukorejo, dan Gempol.
Pelaku dikirim ke akhirat oleh petugas karena melawan petugas saat hendak ditangkap dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku bahkan mendorong salah seorang petugas ke sungai. Duel sengit pun terjadi antara pelaku dan petugas. Pelaku bahkan berhasil menusuk petugas dengan pisau.
Polisi sempat memperingatkan pelaku dengan melayangkan tembakan. Namun, peringatan petugas sama sekali tak dipedulikan.
Karena dianggap membahayakan keselamatan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur.
“Kami lumpuhkan bagian kaki. Karena dinilai membahayakan petugas,” ujar Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE.F Ximenes, Kamis (1/10/2020).
Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas mencoba untuk menolong pelaku. Namun, nyawa pelaku tak tertolong saat perjalanan ke rumah sakit.
Jenazah pelaku dibawa ke RS Pusdik Porong, Sidoarjo guna kepentingan autopsi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 37 gram sabu dan belati yang digunakan untuk melukai petugas. (Mardiyah/Stj)