LINTASJATIM.com, Surabaya – Praktik prostitusi dalam apartemen di Surabaya Timur berhasil dibongkar polisi.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tersangka JVF (21) alias Chika. Perempuan tersebut terbukti menjajakan dirinya kepada laki-laki hidung belang pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 01.30 Wib.
Kronologi terbongkarnya bisnis esek-esek terselubung ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan melalui tim cyber crime dan melakukan penggerebekan.
“Kami sergap tersangka di depan kamar milik tersangka. Di dalam ada korban dengan pria hidung belang,” kata Fauzi, Kanit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama, Kamis (17/9/2020).
Tarif yang dipatok untuk layanan jasa esek-esek itu pun cukup fantastis yakni 1,6 juta. Dari hasil tersebut, tersangka meraup keuntungan 600 ribu. Sisanya, masuk ke kantong korban.
Tersangka menawarkan bisnis haramnya tersebut melalui transaksi chat Whatsapp. Kemudian, makin banyak orang yang memesan layanan seksual ini karena tamu bercerita ke orang lain dari mulut ke mulut.
Untuk tersangka dan korban sendiri memang sudah saling mengenal cukup lama. Sehingga, sudah tiga kali tersangka dipesan oleh korban.
Atas ulahnya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP. (Mardiyah/Stj)