LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Polisi menangkap penjual nasi goreng bernama Bagus Prasetyo (19) warga Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pelaku tega memperkosa gadis 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kisah kelamnya pada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengenal korban dari Facebook berawal dari saling berkirim pesan.
Hingga, keduanya sering keluar bersama. Bahkan, korban pun sering mengajak pelaku ke rumahnya.
“Korban diperkosa di sebuah rumah. Usia korban masih di bawah umur. Dan masih duduk di bangku SMP. Tersangka mengakui semua perbuatannya,” terang penyidik Polsek Taman, Sidoarjo, Kamis (10/9/2020).
Menurut pengakuannya, pelaku tega menyetubuhi korban karena khilaf lantaran tergoda kecantikan dan kemolekan tubuh korban.
Tak hanya itu, pelaku juga berdalih melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka.
Pelaku digelandang oleh pihak Unit Reskrim Polsek Taman di rumahnya. Pelaku juga terang-terangan telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan karena ulahnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mardiyah/Aul)