AS pun mempersilakan Banser untuk melaporkannya ke polisi. “Silakan, laporkan saya ke polisi. Penjarakan saya,” ujarnya.
Atas fakta-fakta itu, Gus Afi langsung melaporkan AH dan AS ke polisi karena diduga telah menghina Habib Luthfi dan Presiden Jokowi, serta sangkaan menyebarkan ideologi khilafah di wilayah Kecamatan Rembang.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan yang mendatangi lokasi memastikan akan langsung memproses laporan tersebut.
“Kita sudah menerima laporan dari Banser. Segera kita proses. Kami akan panggil saksi-saksi awal dulu,” kata Rofiq. (Am/Stj)
Source: inews.id