Dua Perampok Surabaya Dikirim Polisi ke Alam Barzakh

Dua Pelaku Perampokan di Surabaya Ditembak Mati

LINTASJATIM.com, Surabaya – Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menembak mati dua dari empat komplotan perampok yang resahkan warga Surabaya beberapa hari terakhir.

Dua pelaku perampokan tersebut adalah Didi Prabo alias Eko Begog (53) asal Jakarta, dan Antoni (59) warga Tangerang. Mereka terkonfirmasi telah merampok sebanyak 7 kali.

Bacaan Lainnya

Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia Putra melakukan tindakan tegas terukur lantaran kedua pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir yang didampingi Kasatreskrim, AKBP Sudamiran mengkonfirmasi hal ini.

“Kedua pelaku ini diberikan tindakan tegas terukur, tepat, keras saat berada di kawasan Jalan Dharmahusada, Surabaya. Mereka melawan anggota dengan senjata tajam saat hendak diamankan,” ungkapnya, Senin (13/7/2020).

Isir menjelaskan, komplotan perampok ini telah menjalankan aksinya dengan mulus sebanyak 7 kali di daerah Jalan Rangkah Gang1 No 45, Tambaksari, Jalan Tegalsari No.16, Jalan raya Rungkut Mapan blok FC-2, Jalan Klampis Semolo Timur 10, Jalan Prapanca 52, Jalan Indragiri 4A, dan Jalan Musi 6.

Diketahui modus komplotan perampok ini adalah mengincar rumah-rumah kosong. Jika telah dipastikan kosong. Mereka akan masuk ke kamar-kamar dan mengambil barang-barang berharga.

Isir juga menambahkan bahwa perampokan yang terjadi di Rangkah, Tambaksari dilakukan dengan mengancam pembantu dalam rumah dengan menggunakan linggis serta berhasil menggasak sejumlah uang dan barang berharga. Sedangkan di daerah Tegalsari pelaku berhasil membawa satu unit ponsel.

Dua tersangka lain dari kmplotan perampok ini masih dalam pengejaran polisi. Dalam kasus ini polisi mengamankan banyak barang bukti.

Diantaranya adalah dua senjata tajam jenis golok, video rekaman CCTV dibeberapa TKP, dua buah kunci kontak motor, satu unit motor Honda nopol 4010, 1 buah obeng, 1 kunci  L, 1 buah kalung emas, 3 buah gelas emas, 1 buah jam tangan, uang tunai sebesar 4.525.000 serta dua dompet milik kedua tersangka.

Dalam hal ini polisi juga memberi peringatan kepada semua pelaku kejahatan Surabaya bahkan polisi tak segan melakukan tindakan tegas terukur, tepat, dan keras. (Dyah/Aul)

Pos terkait