Polres Mojokerto Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Pengedar Ditangkap

AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (kiri) saat konfrensi pers. Sumber foto: www.detik.com
AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (kiri) saat konfrensi pers. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan pil koplo dan puluhan gram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp220 juta.

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, penangkapan belasan tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 11 perkara narkoba. Rinciannya, sembilan kasus peredaran sabu dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil double L.

Bacaan Lainnya

“Rangkaian pengungkapan ini merupakan wujud dukungan terhadap program kerja 100 hari Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto,” jelas Erik, Kamis (5/11/2026).

Dari serangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 136,392 gram sabu dan 15.565 butir pil double L. Polisi juga menyita 11 unit ponsel, lima timbangan elektrik, uang tunai Rp3.629.000, serta satu sepeda motor.

Erik menyebut, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp220 juta. Pengungkapan itu juga dinilai dapat mencegah ribuan orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti narkoba yang kami sita diperkirakan nilainya Rp220 juta, juga diperkirakan dapat menyelamatkan 2.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Dalam pengungkapan tersebut, tersangka berinisial MAF menjadi salah satu pelaku dengan barang bukti sabu terbanyak. Polisi menyita 89,325 gram sabu dari penangkapan MAF di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo pada Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, pengungkapan peredaran pil double L terbesar melibatkan tersangka MEC. Dari penangkapan di rumahnya di Kecamatan Dlanggu pada Sabtu (24/10/2026), petugas menemukan 15.000 butir pil terlarang tersebut.

Menurut Erik, para tersangka menjalankan bisnis haram itu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Bahkan, beberapa di antaranya turut mengonsumsi narkoba yang mereka edarkan.

“Para pelaku memperoleh keuntungan berupa uang dari aktivitas tersebut. Bahkan, sebagian di antaranya juga mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum.

Pengedar sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pengedar pil double L dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Erik mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami imbau masyarakat terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kami. Polres Mojokerto berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” tandasnya.

Pos terkait