Kasus 20 Ekstasi, Perempuan Pasuruan Dituntut 4 Tahun

Terdakwa Maulidatul saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/11/2026). Sumber foto: www.detik.com
Terdakwa Maulidatul saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/11/2026). Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum mewarnai persidangan kasus kepemilikan 20 butir ekstasi yang menjerat Maulidatul Fitria, perempuan asal Pasuruan.

Dikutip dari detikJatim.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Atas dasar itu, jaksa menuntut Maulidatul dengan hukuman empat tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/11/2026).

“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Maulidatul Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wimar.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa.

Menurut Wimar, Maulidatul sempat berupaya menawarkan ekstasi kepada sejumlah kerabatnya. Meski demikian, belum ada yang membeli barang terlarang tersebut.

Dalam perkara ini, Maulidatul diketahui memiliki 20 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 9,126 gram. Barang tersebut dibeli dari Zubair yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp5,6 juta.

Terdakwa disebut berencana menjual kembali ekstasi tersebut dengan harga Rp2 juta. Namun, rencana itu belum terlaksana karena Maulidatul lebih dahulu ditangkap polisi di tempat kosnya oleh Polres Tanjung Perak.

Berbeda dengan penilaian jaksa, penasihat hukum terdakwa, Harianto, menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut tidak tepat. Ia berpendapat perbuatan kliennya lebih sesuai dijerat Pasal 112 UU Narkotika tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.

” Tidak menjual, dipakai sendiri. Saksi yang meringankan pun ya dihadirkan oleh kuasa hukum menyatakan itu dipakai sendiri,” ungkap Harianto.

Ia juga menegaskan bahwa 20 butir ekstasi yang menjadi barang bukti bukan untuk diperjualbelikan, melainkan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.

“Jadi kalau dakwaannya itu 114, itu kurang jelas yang benar adalah 112,” tandasnya.

Perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pos terkait