LINTASJATIM.com, Mojokerto – Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk menyamarkan transaksi terlarang. Di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, seorang tersangka menggunakan tabung sentrifus laboratorium untuk menyimpan sabu sebelum diletakkan di titik transaksi yang telah disepakati.
Praktik tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan obat keras berbahaya selama sepekan terakhir.
Dari penindakan itu, polisi menyita 250 gram sabu dan 2.000 butir pil dobel L. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, petugas turut mengamankan 52 paket sabu, enam ponsel, tiga timbangan elektrik, lima sepeda motor, uang tunai Rp 200.000, serta dua alat isap sabu.
“Penindakan ini terkait program prioritas Bapak Kapolri kita yang dilanjutkan dengan Commander Wish Bapak Kapolda Jatim terkait penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dan obat keras berbahaya, khususnya di Kabupaten Mojokerto,” jelas Erik saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kamis (15/10/2026).
Tabung Laboratorium untuk Menyimpan Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eko Lukwantoro mengungkapkan, salah satu tersangka yang menggunakan metode tersebut adalah Galih Satria Dwi Pamungkas (22), warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Menurut Eko, Galih memasukkan sabu dalam plastik klip ke tabung sentrifus. Wadah tersebut kemudian ditutup rapat dan dilapisi isolasi sebelum ditanam di tanah pada lokasi yang telah ditentukan.
Penggunaan tabung itu bertujuan melindungi sabu dari air hujan sehingga kondisi barang tetap terjaga selama disimpan.
“Kalau menggunakan tabung sentrifus ini, (sabu) tidak kena hujan, awet. Jadi kualitas barangnya tetap bagus,” tandas Eko.
Polisi juga mengungkap bahwa setiap tersangka memperoleh imbalan berbeda sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.
Muhammad Feriadi, misalnya, mendapat upah Rp 100.000 untuk setiap gram sabu yang terjual. Sementara itu, tersangka berinisial YK menerima Rp 50.000 untuk setiap titik ranjauan.
Adapun Lukman Hakim memperoleh keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, ditambah tiga gram sabu, dari setiap 100 gram yang terjual. Galih sendiri menerima upah Rp 100.000 untuk setiap 10 gram sabu yang terjual.
“Jadi, selain mendapatkan upah berupa uang, para pelaku biasanya juga mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi,” ungkap Eko.
Sabu 150 Gram Disita dari Satu Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti sabu terbanyak ditemukan dari Muhammad Feriadi, warga Dusun Bureng Lor, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Polisi menyita sekitar 150 gram sabu dari tersangka tersebut.
Eko menjelaskan, Feriadi bertugas menempatkan sabu di titik-titik tertentu berdasarkan instruksi bandar. Rencana peredaran barang terlarang itu menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Mojokerto.
“Sasarannya semua kalangan, tergantung pemesanannya dari mana. Ini daerah rencana peredaran di Dlanggu, Gondang dan Jatirejo,” terang Eko.
Kapolres Mojokerto menegaskan, kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita akan tindak tegas, kita berikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan kita akan memberikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto bahwa Mojokerto bebas dari narkoba dan peredaran obat keras berbahaya. Karena ini sangat berbahaya buat generasi penerus kita,” tegas Erik.
Polisi menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat keras berbahaya guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Mojokerto.





