LINTASJATIM.com, Trenggalek – Kasus unggahan video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dinilai menghina Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Trenggalek memasuki tahap baru.
Dikutip dari detikJatim.com, Polres Trenggalek menetapkan pemilik akun TikTok DON sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian. Pemuda asal Kecamatan Gandusari itu juga telah ditahan polisi.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan maupun kronologi penanganan perkara.
“Betul, sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah ditahan. Lebih jelasnya ke Kasatreskrim saja ya,” kata Herlinarto, Kamis (10/9/2026).
Perkara ini bermula dari unggahan sejumlah video animasi menggunakan teknologi AI yang dianggap menghina lambang dan tokoh sentral PSHT. Konten tersebut kemudian memicu reaksi dari warga PSHT di Trenggalek dan wilayah sekitarnya.
Ketua Cabang PSHT Trenggalek Pusat Madiun, Wijiono, mengatakan organisasinya telah melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Trenggalek. Laporan disampaikan pada Sabtu (5/9/2026) dan diterima secara tertulis oleh SPKT pada Minggu (6/9/2026).
“Informasinya itu sudah tahap penyidikan, sehingga sudah ada tersangka,” ujar Wijiono.
Menurut Wijiono, pihak PSHT telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
Penetapan tersangka diharapkan dapat meredam ketegangan yang sempat muncul setelah video tersebut beredar. PSHT juga meminta anggotanya tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami berharap adik-adik kami yang ada di bawah tetap tenang dan patuh pada pimpinan organisasi,” imbuh Wijiono.
Sebelumnya, pemilik akun TikTok DON, Tedya Prisma Dana, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, sempat dipanggil polisi. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada PSHT dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, video permintaan maaf tersebut justru diikuti aksi protes dari ribuan anggota PSHT. Situasi itu kemudian mendorong pengurus PSHT Trenggalek melaporkan perkara tersebut secara resmi kepada kepolisian.
Wijiono berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Ia juga menilai persoalan tersebut berpotensi mencederai hubungan antarpersilatan di Trenggalek.





