LINTASJATIM.com, Nganjuk – Polisi menangkap SR (25), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 2 tahun 4 bulan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami keluhan sakit hingga pendarahan pada bagian tubuhnya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Loceret.
Dikutip dari detikJatim.com, Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan korban merupakan anak yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka.
“Korban masih berumur 2 tahun 4 bulan. Sedangkan tersangka merupakan tetangganya,” kata Didid saat pers rilis, Jumat (4/9/2026).
Menurut Didid, kejadian bermula ketika korban sedang berjalan bersama neneknya. Tersangka kemudian menghampiri keduanya dan membawa korban ke rumahnya.
Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke rumah. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga korban awalnya belum mencurigai adanya tindak pidana. Namun, keluhan tersebut kembali disampaikan korban pada hari berikutnya.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah menemukan cairan pada pakaian korban. Kondisi korban kemudian diperiksa secara medis.
“Korban mengalami pendarahan dan dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil medis, keluarga membuat laporan polisi ke Polres Nganjuk,” ujar Didid.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M Patria Pratama mengatakan penyidik kemudian mendalami keterangan korban dan keluarga serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah terpapar konten pornografi.
“Tersangka mengaku sering melihat video porno, sehingga bernafsu mencabuli dan menyetubuhi korban,” ungkap Patria.
Polisi menyebut tersangka menggunakan iming-iming uang untuk membujuk korban. Korban dijanjikan uang jajan sebesar Rp5.000.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menemukan dan menangkap SR di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini SR telah ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.





