Eks Manajer Homestay Mojokerto Divonis 1,5 Tahun, Korban Puas

Eks Manajer Majapahit Homestay di Mojokerto, Yan Dwi Mujiati. Sumber foto: www.detik.com
Eks Manajer Majapahit Homestay di Mojokerto, Yan Dwi Mujiati. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Yan Dwi Mujiati (50), mantan manajer Majapahit Homestay Kota Mojokerto, dalam perkara penggelapan uang sewa kamar. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp68 juta kepada pemilik homestay, Theti Mahayani (45).

Dikutip dari detikJatim,com, putusan tersebut disambut positif oleh Theti yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti secara cermat sehingga dalih yang diajukan terdakwa tidak dapat membantah fakta persidangan.

Bacaan Lainnya

“Saya puas ya, majelis hakim jeli mencermati kasus ini, alibi-alibi terdakwa bisa terpatahkan oleh bukti-bukti yang kuat,” kata Theti, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Theti mengaku tidak terlalu berharap restitusi senilai Rp68 juta benar-benar dibayarkan oleh terdakwa. Ia menilai kemungkinan pembayaran cukup kecil, namun tetap mengapresiasi adanya pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Harapan uang kembali tidak banyak, feeling saya tidak akan dibayar. Saya tetap puas ada tambahan restitusi, kalau dia tidak bayar kan ada hukuman penjara 53 hari,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Theti mempercayakan pengelolaan Majapahit Homestay kepada Yan sejak 20 Desember 2020 hingga 1 Agustus 2024, karena harus menetap di Jepang. Homestay berkapasitas 11 kamar tersebut bekerja sama dengan jaringan RedDoorz dan beroperasi dengan nama RedDoorz Near Trainstation di Jalan Cinde Baru II, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dengan menggelapkan pendapatan sewa kamar. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yan menggunakan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kerugian korban yang terungkap di persidangan mencapai sekitar Rp50 juta, dengan tiga modus utama yang dilakukan terdakwa. Pertama, tidak menyetorkan uang sewa kamar dari seorang tamu selama Januari hingga Oktober 2021 dengan nilai sekitar Rp21,6 juta.

Modus kedua dilakukan dengan memanfaatkan akun reseller RedDoorz. Terdakwa memesan kamar melalui aplikasi dengan tarif lebih rendah, kemudian menyewakannya kembali kepada tamu yang datang langsung dengan harga lebih tinggi sehingga memperoleh keuntungan pribadi.

Sementara modus ketiga dilakukan dengan memesan kamar menggunakan identitas orang lain, lalu mengajukan pembatalan untuk memperoleh dana pengembalian (refund). Dana tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening pihak lain yang digunakan terdakwa.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta mewajibkan Yan membayar restitusi sebesar Rp68 juta. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan kerugian korban yang terbukti selama proses persidangan.

Pos terkait