LINTASJATIM.com, Jombang – Polisi mengungkap motif pembakaran toko grosir jajanan di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pelaku berinisial NS (66), seorang tukang tambal ban, nekat membakar toko karena mengaku sakit hati usai ditegur dan diusir pemilik toko.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, peristiwa itu bermula saat NS datang berbelanja ke toko milik Shofiyullah (52) pada Selasa (12/5/2026). Saat berada di lokasi, pelaku duduk di atas barang dagangan hingga mendapat teguran dari pemilik toko.
“Sehingga ditegur pemilik toko, lalu diusir. Dari situ tersangka merasa sakit hati,” ujar Dimas, Sabtu (23/5/2026).
Rasa kesal itu rupanya dipendam pelaku hingga akhirnya berujung aksi pembakaran. Pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NS kembali mendatangi toko yang saat itu sudah tutup dengan membawa kain yang telah disiram solar.
“Lalu dini harinya tersangka melakukan pembakaran,” jelasnya.
Sesampainya di depan toko, pelaku membakar kain tersebut lalu melemparkannya ke dalam toko melalui celah pagar. Api kemudian membesar dan melalap bangunan beserta seluruh barang dagangan.
Warga mulai mengetahui kebakaran sekitar pukul 02.28 WIB saat asap pekat dan kobaran api terlihat dari toko. Sejumlah warga sempat berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya sebelum petugas pemadam kebakaran datang.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB setelah petugas mengerahkan satu unit mobil pemadam dan dua truk penyuplai air. Meski demikian, bangunan toko beserta isinya ludes terbakar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kami gelar penyelidikan, diketahui pelakunya adalah tersangka NS,” kata Dimas.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Dusun Gebangmalang pada Sabtu (16/5/2026) malam. Kini NS ditahan di Rutan Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.





