Terdakwa Pembunuh Bocah Pasuruan Meninggal

Gambar ilustrasi orang meninggal. Sumber foto: www.detik.com
Gambar ilustrasi orang meninggal. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang bocah di Kabupaten Pasuruan, M Afandi (32), meninggal dunia sebelum proses persidangan yang menjeratnya mencapai putusan akhir.

Afandi merupakan tersangka dalam kasus tewasnya M Haidar Musthofa (7), siswa sekolah dasar asal Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, informasi meninggalnya Afandi dibenarkan Kepala Desa Sambisirah, Abdur Rohim. Ia menyebut kondisi kesehatan Afandi sebelumnya memang dilaporkan menurun saat berada di rumah tahanan.

“Meninggalnya di RS Bangil, Minggu sekitar pukul 19.00 WIB. Sakitnya nggak tahu apa, kemungkinan sejak di lapas,” ujar Abdur Rohim, Senin (9/3/2026).

Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Afandi dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Sambisirah. Proses pemakaman dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.00 WIB di tempat pemakaman umum desa tersebut.

Pemakaman berlangsung sederhana dan hanya dihadiri sejumlah warga setempat.

“Ada beberapa warga yang ikut hadir saat pemakaman,” tambah Rohim.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menjelaskan perkara yang menjerat Afandi sebelumnya sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan, namun belum sampai pada pembacaan vonis.

“Sudah sidang beberapa kali, tapi belum sampai vonis,” kata Joko.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah. Saat itu, korban M Haidar Musthofa yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan luka berat di bagian kepala.

Dari hasil penyelidikan, korban diduga tewas setelah dipukul menggunakan belencong oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, yakni M Afandi. Kasus tersebut sempat menggemparkan warga sekitar karena korban masih berusia tujuh tahun.

Pos terkait