LINTASJATIM.com, Mojokerto – Upaya tegas Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Selama tiga bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedar yang melibatkan 31 tersangka dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp 1,36 miliar.
Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Agustus hingga akhir Oktober 2025.
Dari seluruh kasus tersebut, bulan Agustus menjadi periode paling tinggi dengan 14 laporan polisi, disusul September sebanyak 11 laporan, dan Oktober empat laporan.
“Rata-rata motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan, baik berupa uang maupun kesempatan mengonsumsi narkoba secara gratis,” ujar Herdiawan saat konferensi pers, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.045 gram sabu, 10,5 butir ekstasi, 770 pil dobel L, serta 1.000 pil koplo berbentuk stik dan keciput. Selain itu, turut diamankan 9 timbangan elektrik, 31 ponsel, 13 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1.825.000.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya. Bahkan, sebagian di antaranya menyasar kalangan pelajar dan pemuda.
“Dengan pengungkapan ini, setidaknya kami berhasil menyelamatkan 11.241 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” terang Herdiawan.
“Asumsi kami, 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, 1 butir ekstasi untuk 2 orang, dan 1 pil dobel L untuk 1 orang,” tambahnya.
Nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 1.367.149.000, terdiri dari sabu senilai Rp 1,35 miliar, ekstasi sekitar Rp 6,3 juta, dan pil koplo sekitar Rp 2,3 juta.
Terkait pasal yang dikenakan, polisi membedakan berdasarkan peran dan jenis narkotika yang diedarkan.
Sebanyak 24 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, 4 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), sementara 3 lainnya dikenakan Pasal 435 subsider 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara empat tahun hingga pidana mati,” tegas Herdiawan.
Dengan capaian ini, Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika dan memperkuat pengawasan di wilayah rawan, terutama lingkungan remaja dan pelajar.






