LINTASJATIM.com, Mojokerto – Polisi menangkap dua pria asal Mojokerto dan Jakarta dalam sindikat kasus penipuan terhadap seorang pedagang beras asal Lamongan.
Kedua tersangka menipu korban dengan membeli beras sebanyak 7 ton dan melampirkan bukti transfer palsu.
Mereka adalah Effendi Setiawan alias Wawan (69), asal Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajitkulon, Kota Mojokerto, dan Yansen Litupea alias Kiat (56), asal Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik membenarkan hal ini. Kedua tersangka merupakan anggota sindikat penipuan beras antar Provinsi.
“Heru melancarkan modusnya dengan meminta korban mengirim beras kepada Wawan yang bertempat di ruko terminal Kertajaya, Kota Mojokerto,” ucapnya, Senin (22/6/2020).
Awalnya korban tak merasa curiga karena saat beras dikirim ke alamat yang dituju. Lilik menerima bukti transfer via Whatsapp sesuai dengan jumlah nominal yang sesuai yakni Rp 61,6 juta, Senin (18/5/2020).
Setelah membereskan beras di ruko Terminal Kertajaya, korban memeriksa pembayaran di ATM ternyata tidak ada uang yang masuk. Korban yang merasa tak terima karena menderita kerugian sebesar Rp 61,6 juta.
Akhirnya melaporkan kasus penipuan beras 7 ton yang di bongkar dan tersangka Wawan sudah melarikan diri dengan meninggalkan lokasi.
Polisi menambahkan, kedua tersangka masing-masing mendapat Rp 40 Juta. Sedangkan Heru dan 2 tersangka masih buron. Bahkan sindikat ini juga beroperasi di wilayah Malang dan Gresik.
Kini kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi karena telah melanggar pasal 378 Juncto 48 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.