LINTASJATIM.com, Magetan – Dua orang terduga Bandar narkoba diciduk oleh BNN Jatim, Senin (22/06/2020) dini hari . Kedua tersangka adalah warga asal Magetan. Keduanya mengedarkan narkoba di wilayah Madiun dan Magetan.
Kedua tersangka adalah Niko yang diringkus di Kelurahan Tawanganom, dan Agus Riyanto di Jalan Monginsidi, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Jatim, AKBP Wisnu Chandra mendapat informasi dari BNN Nganjuk bahwa adanya peredaran narkoba dari Surabaya.
BNN menyita barang bukti berupa kepemilikan Sabu seberat 35 gram yang dikemas siap edar, beberapa buku rekening bank, 5 buah handphone, 2 KTP tersangka, beberapa bendel plastik untuk pengemasan sabu, sejumlah alat hisap sabu.
“Dari kedua tersangka kami mendapatkan narkotika jenis metamfetamin atau sabu seberat 35 gram yang sebagian sudah dikemas dalam plastic siap edar,” Ucap Wisnu seperti dilansir dari Surya.co.id.
Keduanya merupakan Bandar sabu jaringan Magetan dan mendapat kiriman obat terlarang tersebut dari Surabaya.
Kini kedua pelaku telah diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban. BNN Provinsi Jatim juga masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut.