LINTASJATIM.com, Gresik – Polisi mengungkap sindikat produsen dan peredaran uang palsu. Ada empat orang yang terlibat dalam sindikat ini. Polisi mengamankan uang rupiah palsu pecahan 100 ribu dengan total 58 juta dari keempat pelaku.
Pelaku tersebut adalah Arief Aryunda Suharsono (25) dan Eko Sukarno (50). Keduanya merupakan warga asal Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Nazamuddin Arief (48), asal Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, dan Cahyo Widodo (49) asal Dusun Bulusari Selatan, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kronologi sindikat ini berawal dari laporan seorang pemilik warung bernama Akhmad asal Kecamatan Driyorejo yang menemukan pecahan uang palsu pecahan 100 ribu. Akhmad mengatakan mendapat uang tersebut dari seorang pembeli bernama Arief Aryunda.
“Dalam pemeriksaan tersangka Aryunda mengaku mendapatkan uang palsu dari ayahnya Eko Sukarno yang menyusul kami tangkap,” Ujar AKBP Arief Fitriyanto, Kapolres Gresik, Selasa (16/06/2020).
Setelah mendalami kasus ini. Eko menerima uang palsu tersebut dari Nazamuddin. Akhirnya Nazamuddin ditangkap dirumahnya. Disini polisi menyita uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah 13 juta.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata Produsen dari uang palsu tersebut adalah Cahyo Widodo yang bekerja sebagai Seniman. Hal ini diungkap oleh Nazamuddin, Cahyo pun ditangkap oleh polisi dirumahnya.
“Dari tersangka Cahyo kami menyita barang bukti uang palsu dengan jumlah 12 juta. Kami juga menyita uang asli 3,5 juta hasil dari kejahatannya serta berbagai alat pembuatan uang palsu seperti printer, alat sablon, cat, dan kertas,” ungkap Arief.
Keempat tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) JO pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) JO Pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) JO Pasal 26 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2011tentang mata uang atau pasal 244 KUHP atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.