LINTASJATIM.com, Kediri – Warga Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri berinisial MS (14) digagahi oleh ayah tirinya yakni Iswahyudi (38). Kabar ini tentu menghebohkan jagad maya khususnya bagi masyarakat Kediri.
Korban adalah anak tiri yang sehari-harinya serumah dengan ibu kandung serta tersangka. Kejadian ini menambah deretan kasus asusila yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dibawah umur.
Berikut ini fakta-fakta yang berhasil dihimpun oleh LINTASJATIM.com terkait dengan kasus ayah di Kediri setubuhi anak tiri.
1. Korban Disetubuhi Sejak SD
Hasil penyidikan terungkap jika pelaku menyetubuhi korban berkali-kali. Bahkan tidak dapat dihitung berapa kali tersangka melakukan perbuatannya itu.
Karena tindakan asusila itu dilakukan tersangka sejak korban MS (14) yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD). Sedangkan saat ini korban sudah kelas 8 SMP.
Selama dua tahun ini tindakan bejat itu tersimpan rapat. Pelaku selalu mengancam sang anak agar tak memberitahukan kepada ibunya atau orang lain.
2. Aksi Bejat Itu Dilakukan di Kamar dan Dapur
Kepada penyidik, tersangka menggagahi putri tirinya itu terakhir pada Kamis (4/6). Sekitar pukul 02.00. Saat MS tidur di dalam kamarnya.
Saat itu sang ibu sedang memasak di dapur. Ternyata kesempatan itu dimanfaatkan oleh Yudi untuk melampiaskan nafsunya. Yudi dengan leluasa melancarkan aksinya.
Dalam pengakuannya, tersangka juga melakukan perbuatan bejat itu siang hari ketika istrinya sedang pergi. Bapak tiri ini melakukan asusila di dapur saat korban sedang memasak.
3. Tersangka Ingin Melampiaskan Nafsu
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan, tersangka mengaku jika tak kuat menahan nafsu lantaran melihat tubuh korban yang beranjak dewasa.
Tersangka melakukan itu karena ingin melampiaskan nafsunya. Pelaku sering melihat dan memperhatikan tubuh anaknya itu membuat Yudi tak kuat menahan nafsu.
4. Tersangka Dilaporkan Saudara Korban
Terbongkarnya ulah tercela Yudi itu berawal dari laporan sang kakak ke polisi. Sang kakak melaporkan hal itu setelah mendapat aduan dari korban.
Perbuatan tersangka itu membuat korban tidak tahan. Akhirnya, dia menceritakan apa yang selama ini dialaminya kepada sang kakak. Kakak yang tinggal di luar Provinsi itu kebetulan bermain ke rumahnya.
Mendengar cerita itu, kakak korban yang berusia 29 tahun kemudian melapor ke polisi pada 11 Juni. Setelah melakukan penyelidikan, polisi baru bergerak dua hari kemudian. Polisi lebih dulu menyelidiki keberadaan tersangka. Mereka menangkap tersangka pada Sabtu (13/6).
Saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan. Dia pasrah saja ketika digelandang polisi. Saat ini bapak bejat tersebut tengah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.