LINTASJATIM.com, Lamongan – Ramai menjadi pembicaraan, sejumlah oknum polisi Polsek Babat Lamongan diduga melakukan pemerasan terhadap empat tahanan pengedar narkoba. Pelaku yang berasal dari Tuban dan Lamongan tersebut ditangkap polisi di sebuah angkringan atas dugaan sebagai pengedar pil dobel L.
Menurut laporan, keempat pelaku, D, A, A, dan A diminta menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta agar dibebaskan. Bahkan salah satu tahanan harus memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan. Uang tersebut diserahkan melalui kepala desa masing-masing.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, pihaknya berjanji akan menindak personel Polres Lamongan yang terbukti melanggar sesuai hukum.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, personel tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku” ucap AKBP Bobby dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (14/12/2024).
Pihaknya juga telah memerintahkan Div Propam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia) untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan kasus tersebut sampai ditemukan kebenarannya.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, personel tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak akan membiarkan adanya oknum yang merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Bobby.
Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah yang paling penting. Seluruh personel Polres Lamongan harus menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan kepada masyarakat
“Kepercayaan masyarakat adalah harga mati. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang merusak hal itu,” tekannya.
Masyarakat juga diminta untuk berani melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota polri agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Masyarakat tak perlu takut melaporkan jika mengetahui atau mengalami adanya tindakan di luar tugas dan fungsi anggota kami. Kami akan segera menindaklanjuti,” pungkasnya.