Konten Berisi Ujaran Kebencian, Youtuber Asal Surabaya Diringkus

Youtuber Yang Diamankan Polda Jatim

LINTASJATIM.com, Surabaya – Lagi, jagat media sosial dihebohkan oleh video berisi ujaran kebencian yang dilakukan oleh youtuber bernama Lutfi Holy (33).

Konten Youtuber yang tinggal di Tandes, Surabaya itu dinilai menghina Suku Dayak. Dalam unggahannya, ia mempersoalkan asal usul suku Dayak.

Bacaan Lainnya

“Sampai sekarangsaya tidak menemukan bahwa raja-rajanya ini siapa, rajanya dimana sekarang. Memang iya tertentu dari pada dia Dewan Adat dayak yang dibanggakan lagi yang ada dan selalu ngamuk-ngamuk pada seluruh suku yang lain karena ada masalah kecil apapun ini tidak boleh mengintimidasi siapapun pada zaman demokrasi ini,” ujarnya dalam video tersebut.

Video yang diposting pada tanggal (19/3/2018) itu memantik amarah dari masyarakat Indonesia. Utamanya warga suku Dayak hingga banyak netizen yang geram karena ucapannya itu dapat menimbulkan perpecahan.

Warga suku Dayak akhirnya melaporkan Youtuber tersebut ke pihak berwajib pada Minggu, (24/5/2020). Laporan ini langsung diproses oleh pihak kepolisian.

Kemudian pada Jum’at (12/6/2020) pelaku berhasil diamankan oleh Subdit V/ Siber Ditrreskrimsus Polda Jatim.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan jika tersangka membuat video tersebut bertujuan untuk menegaskan pentingnya Madura diawal pembentukan pulau-pulau nusantara.

“Tujuannya, dia ingin menjelaskan posisi suku Madura supaya tidak selalu dihina dengan bau sapi dan agar tidak selalu dimusuhi, dan menegaskan posisi peran super penting Madura diawal pembentukan dan berkaitannya pulau-pulau nusantara yang saat ini menjadi Indonesia,” tandasnya.

Rekaman youtube itu sendiri dibuatnya pada 19 Maret 2018 di kamar Hotel Niaga New Ramayana Jalan Niaga Kabupaten Pamekasan Madura. Video itu berdurasi 10 menit 4 detik yang kemudian diunggah di channel Youtube milik pelaku.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah handphone Smsung Galaxy J2 Prime model SM-G532G yang di dalamnya terdapat postingan akun youtube nya.

Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pos terkait