LINTASJATIM.com, Kediri – Di Kediri, seorang anggota polisi tertangkap pesta sabu bersama dua orang lainnya. Ketiganya sekarang menjalani pemeriksaan di kantor BNN setempat.
Ketiga pelaku tersebut adalah AW (28), ER (33), dan FW (38) yang merupakan anggota polisi dari Polsek Ngancar. Mereka semua teridentifikasi sebagai pengguna sabu.
Sementara itu, tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengedar adalah ED (47), seorang residivis, AE (31), dan JS (45). Ketiganya saat ini sedang diperiksa di kantor polisi.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa polisi yang terlibat sebagai pengguna akan menjalani asesmen di BNN. Namun, untuk anggota polisi, FW, saat ini ditempatkan di ruang tahanan khusus Propam Polres Kediri.
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus penggunaan dan peredaran sabu di Kabupaten Kediri, salah satunya merupakan anggota kepolisian.
Kapolres Bimo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak pelaku narkoba, termasuk jika yang terlibat adalah anggotanya sendiri.
Hal ini sesuai dengan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu pemberantasan narkoba di kalangan pengguna dan pengedar.