LINTASJATIM.com, Nganjuk – Dalam sebuah operasi yang dilakukan secara intensif, Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat.
Dua orang pelaku yang diduga sebagai otak di balik bisnis ilegal ini berhasil diamankan oleh tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus ini.
Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SS (37), warga Dusun Ngronggot, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Penangkapan terjadi pada Kamis (31/10) sekitar pukul 21.53 WIB.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan lokasi. Alhasil, petugas berhasil menangkap SS saat melakukan perjudian jenis Pragmatic Play melalui ponselnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya handphone android dan bukti transaksi judi online Dan saat ini kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nganjuk.
Tersangka SS kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang melarang distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian. SS juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah Nganjuk,” ujar Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian.
Polres Nganjuk juga akan terus melakukan upaya preventif dengan cara sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan patroli dan pemantauan terhadap aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum, khususnya yang terkait perjudian online.