LINTASJATIM.com, Situbondo – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, memilih melawan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menempuh jalur praperadilan.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (17/09/2024) dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
Karna mempersoalkan keabsahan status tersangkanya yang diumumkan oleh KPK pada 27 Agustus 2024.
Penetapan tersebut terkait dugaan suap dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo dari 2021 hingga 2024.
Selain Karna, Kepala Bidang Bina Marga PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Karna pada 28 Agustus 2024, serta menyita berbagai dokumen dan barang elektronik sebagai bukti. Namun, hingga kini, detail petitum gugatan praperadilan Karna belum diketahui.
Kasus ini menarik perhatian publik Situbondo, dengan hasil sidang perdana yang dinanti sebagai penentu masa depan Karna Suswandi di tengah dugaan korupsi yang menjeratnya. (Lil)