Kesepakatan Damai Akhiri Sengketa Harta Gono Gini Antara Anita Fitriyawati dan Yusuf Rio Wahyu Prayogo

Di hadapan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Jember, Rudi Hartoyo, Anita dan Mas Rio memutuskan untuk berdamai.
Di hadapan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Jember, Rudi Hartoyo, Anita dan Mas Rio memutuskan untuk berdamai.

LINTASJATIM.com, Situbondo – Setelah konflik panjang terkait harta gono gini, mantan pasangan suami istri, Anita Fitriyawati dan Yusuf Rio Wahyu Prayogo, akhirnya mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.

Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Hakim Rudi Hartoyo, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa mereka dengan cara damai pada Selasa, 17 September 2024. Selasa, (17/09/2024)

Bacaan Lainnya

Sengketa hukum terkait tuduhan wanprestasi yang diajukan oleh Anita akhirnya gugur dalam sidang mediasi. Kesepakatan damai yang tercapai mewajibkan Anita untuk meminta maaf secara terbuka kepada mantan suaminya, Mas Rio.

Kuasa hukum Anita, Tarigan SH, menegaskan bahwa perdamaian ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan sebuah penyelesaian yang lebih elegan.

Sementara itu, kuasa hukum Mas Rio, Saka Dwi Saputra SH, menjelaskan bahwa rumah di Perumahan Taman Kampus yang termasuk dalam harta gono gini akan dijual dalam kurun waktu maksimal dua tahun, dan sertifikatnya akan dititipkan kepada notaris hingga proses penjualan selesai.

Mas Rio, yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo, menyatakan rasa syukurnya atas tercapainya perdamaian ini dan berharap bahwa konflik ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Dengan perjanjian damai ini, baik Anita maupun Mas Rio berharap dapat menutup babak perselisihan ini dan fokus pada masa depan yang lebih baik. (Lil)

Pos terkait