LINTASJATIM.com, Ponorogo – Polres Ponorogo telah menyita sedikitnya 87 balon udara. Balon dengan jumlah tersebut merupakan hasil sitaan dari petugas. Selain itu ada juga dari warga yang sukarela menyerahkan balon udara ke pihak Polisi.
“Balon udara yang berhasil diamankan sebagian besar dari Kecamatan Kauman, Sukorejo, Babadan, Jambon dan Jetis,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Selasa (26/5/2020).
Berbagai cara telah dilakukan oleh petugas untuk mengamankan balon-balon raksasa tersebut. Mulai dengan cara menyobek balon udara menggunakan drone hingga cara manual yaitu menyobek balon yang hendak diterbangkan.
“Kami mengamankan balon udara yang paling panjang berukuran 35 meter. Diamankan saat proses pengisian asap,” katanya.
Pihak petugas akan terus melakukan razia balon udara hingga waktu yang tidak ditentukan.
Karena keberadaan balon tersebut meresahkan masyarakat, bahkan bisa mengganggu lalu lintas penerbangan. Paling tidak razia akan dilakukan hingga H+7 lebaran.
“Balon-balon itu bisa menimbulkan kebakaran. Selain itu juga termasuk melanggar undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009 dengan ancaman 2 tahun penjara,” ungkap Arief.
Selain penjara 2 tahun, pelaku atau pemilik balon juga bisa didenda maksimal Rp 500 juta.