Bejat! Guru BK MTs di Gempol Pasuruan Cabuli 5 Siswi Hingga Berusaha ‘Cuci Tangan’

Guru di gempol pasuruan cabuli siswi
Gambar Ilustrasi Pencabulan

Guru ST itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Pasuruan. Kuasa Hukum para korban Dani Harianto mengatakan pencabulan terhadap para siswi MTs yang rata-rata berusia antara 13-14 tahun itu dia duga sudah berlangsung selama setahun terakhir.

Menurut Dani, aksi bejat Sang Guru itu baru terbongkar 30 Maret 2022 lalu hingga akhirnya keluarga korban memutuskan melapor justru setelah upaya ‘cuci tangan’ oleh ST dengan menemui salah satu orang tua korban.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini datang ke salah satu orang tua korban kemudian dia menyampaikan bahwa anaknya itu berpacaran secara berlebihan dengan temannya,” ujar Dani, Jumat (8/4/2022).

Mendapat pengaduan dari ST orang tua korban pun memarahi anaknya. Karena tidak tahan lagi menyimpan rahasia korban pun secara terbuka menceritakan kepada ayahnya bahwa dia tidak pernah berpacaran. Justru gurunya ST yang melakukan pencabulan kepadanya.

“Dari situlah orang tua korban naik pitam. Orang tua korban kemudian memilih untuk melaporkan pelaku ke kepolisian,” kata Dani.

Modus pencabulan terhadap lima siswi salah satu MTs di Kecamatan Gempol, Pasuruan itu dilakukan di jam-jam istirahat. Terduga pelaku menarik para korban di waktu-waktu itu ke ruang basecamp di madrasah setempat.

Aksi bejatnya itu dituruti oleh para siswi itu diduga karena ST diketahui merupakan seorang guru agama yang merangkap guru olahraga dan juga guru bimbingan konseling (BK) di MTs tersebut.

“Terlapor mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Kalau sampai ada yang berani melapor, korban ditakut-takuti hidupnya tidak akan damai,” kata kuasa hukum korban Dani Harianto, Jumat (8/4/2022).

Dani mendampingi para orang tua korban saat melapor ke Mapolres Pasuruan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto membenarkan tentang adanya laporan guru diduga mencabuli 5 siswanya itu. “Laporannya sudah kami terima,” kata AKP Adhi.

Source: detik.com

Pos terkait