LINTASJATIM.com, Situbondo – Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan pengasuh anak di Situbondo. Menurut dugaan, ia telah menculik anak majikannya di Desa/Kecamatan Mangaran, Situbondo. Perempuan itu berinisial A (28).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
“Iya, sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya pada Minggu (26/12/2021).
Sutrisno mengatakan, awalnya pelaku diamankan warga. Kemudian warga menyerahkan ke tim Samapta yang saat itu kebetulan sedang melakukan patroli di sekitar tempat kejadian.
“Jika terbukti, pelaku dibidik dengan pasal 76F Jo pasal 83 UU No 23 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2014, tentang perlindungan Anak,” papar Sutrisno.
Sementara itu, korban merupakan bocah berusia 18 bulan dan saat ini sudah kembali ke pangkuan orang tuanya. Sebab, memerlukan perawatan dan pengasuhan orang tua.
Untuk diketahui, pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menerima laporan bahwa warga Mangaran kehilangan anaknya yang berusia 18 bulan.
Menurut dugaan, baby sitter membawa anak balita tersebut tanpa sepengetahuan keluarga. Bersamaan dengan itu, pengasuh anak juga menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Berdasarkan pantauan CCTV tetangga, baby sitter tersebut meninggalkan rumah sambil menggendong anak majikannya. Kemudian, sang majikan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.