Waria Ini Jual Anak Dibawah Umur dengan Tarif 400rb hingga 1,2 juta

Waria yang Jual Anak di Bawah Umur
Waria yang Jual Anak di Bawah Umur

LINTASJATIM.com, MojokertoEksploitasi anak dilakukan oleh seorang waria inisial  IJZ (23) mulai bulan Mei hingga Desember 2021. Tiga anak di bawah umur dipekerjakan untuk menemani minum-minuman keras atau berhubungan seksual (booking) lelaki hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, ketiga korban dibawah umur tersebut dieksploitasi mulai dari Mojokerto hingga Prigen, Pasuruan. “Mulai di tempat kosnya, tempat karaoke, villa Prigen untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya, Selasa (14/12/2021).

Bacaan Lainnya

Masih kata Kasat, tarif para korban mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,2 juta. Uang dari para pria hidung belang tersebut tidak diberikan kepada korban, namun dimiliki oleh pelaku sendiri dengan dalih digunakan untuk mengurusi tempat tinggal, makan, kosmetik dan perawatan para korban.

“Ini sebagai bentuk eksploitasi anak yang dilakukan pelaku kepada para korban. Pelaku memanipulasi pikiran dengan cara menawari pekerjaan, uang, kosmetik, makanan, jaminan tempat tinggal. Saya kira ini jeratan-jeratan yang digunakan oleh pelaku sehingga pelaku bisa menguasai para korban,” katanya.

Kasat menjelaskan, petugas awalnya mengira pelaku adalah perempuan karena penampilan layaknya perempuan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan pelaku diketahui dari identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP),  adalah laki-laki. Yakin IJZ (23) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Laki-laki yang berperawakan seperti perempuan. Orang tua korban sudah kita panggil dan tidak tahu kegiatan anaknya dengan pelaku. Awalnya disuruh mendampingi sebagai pemandu lagi, kemudian meminta menjadi pekerja seks. Selama ini kos sama pelaku di Randubango. Kita masih mendalami apakah ada korban lain,” tuturnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun, Pasal 83 Jo 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun, Pasal 296 KUHP ancaman satu tahun dan Pasal 506 KUHP ancaman satu tahun.

Sumber: beritajatim.com

Pos terkait