LINTASJATIM.com, Ponorogo – Seorang bapak di Ponorogo tega memperkosa dua anak kandungnya. Mirisnya, pelaku sudah melancarkan aksinya selama 8 tahun sejak tahun 2013 hingga November 2021.
Ulah bejat pelaku yang bekerja di Telaga Ngebel ini kepergok oleh ibu kandung korban dan pelaku sempat mengancam ibu korban agar tidak melapor. Sehingga, ibu korban yang juga istri pelaku takut melapor.
Yang melaporkan ibu kandung korban, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Rabu (1/12/2021).
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak meringkus tersangka. Hasil penyelidikan sementara adalah dua korban merupakan anak kandungnya. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur dan melakukan pemerkosaan.
Atas tindakan pelaku, pelaku dijerat pasal 76D dan E dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.