Kasus Santri Sidoarjo Tewas Dianiaya Senior Bermotif Sepele, Polisi Tetapkan 25 Tersangka

Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas
Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan 25 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan santri Manba’ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangi, Sidoarjo, berinisial MZ.

Korban diduga dianiaya pada 11 Oktober 2021 lalu. Selain itu, empat santri lain juga mengalami luka akibat dianiaya oleh seniornya yakni FV, NM, KS dan KD.

Bacaan Lainnya

Penetapan 25 tersangka tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi. Rata-rata 25 tersangka adalah santri dan juga seniornya. Kebanyakan tersangka masih dibawah umur.

“Para tersangka ini statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo, Selasa (9/11/2021).

Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan atas kasus ini dan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Motif penganiayaan ini disebut karena adanya ketidakcocokan antara santri junior dengan senior (terduga pelaku).

“Motifnya adalah ketidakcocokan antara mereka saja, karena yang satu adalah siswa (santri) junior dan pelaku siswa senior,” imbuhnya.

Pos terkait