Lintasjatim.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya berhasil membongkar tiga pelaku sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
Mereka adalah Ainur Rofik (39) warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; Sumarno alias Gondrong (39), warga Jalan Banyu Urip Lor VI, Surabaya dan Seftiani (28), istri siri Sumarno.
Berawal dari laporan salah satu korban, aksi ilegal itu berhasil diendus polisi. Korban saat itu curiga dengan SIM yang ia terima, bahan yang digunakan berbeda dan tandatangan masih pejabat lama.
“Sindikat pemalsu SIM dan STNK ini beraksi di Taman Bungkul, tepatnya di sekitar bus pelayanan masyarakat milik Satlantas Polrestabes Surabaya,” ungkap Iptu I Made Sutayana, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Senin (11/5/2020).
Berbekal laporan dan barang bukti, pihak polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yaitu Ainur Rofik beserta barang bukti berupa SIM dan STNK palsu.
Kepada petugas, Rofik mengatakan SIM dan STNK itu akan diberikan kepada pemesan. Namun sayangnya keburu ditangkap oleh penegak hukum Tegalsari.
Rofik mengaku, masih punya bahan-bahan untuk membuat SIM dan STNK serta sejumlah barang yang berada di rumahnya Pasuruan.
Setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Pasuruan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kertas foto, stempel, laptop, mesin print, gunting, atk dan peralatan lain untuk membuat dokumen palsu.
“Ternyata aksi tersangka ini dibantu oleh Sumarno atau biasa dipanggil gondrong dan Seftiani. Pasutri ini siri, mereka berperan mencari bahan STNK yang sudah mati dan mencari pelanggan yang mau membuat SIM dan STNK,” terang Made.
Pasutri itu berhasil diamankan oleh petugas saat berada di rumah kos di kawasan Banyu Urip, Surabaya. Di kos itulah, bisnis ilegal ini dijalankan.
Bisnis yang melanggar hukum itu sudah berjalan sekitar satu tahun terakhir. Harga yang ditawarkan juga bervariasi. Tarif pembuatan SIM C dipatok dengan harga Rp 500 ribu. Untuk SIM A Rp 1 juta. Sedangkan perpanjangan SIM berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Untuk melancarkan aksinya, mereka bertiga bagi tugas. Sumarno mengumpulkan SIM dan STNK yang sudah tidak berlaku. Kemudian Rofik yang merubah tanggal pada STNK dengan cara menggosok hingga bersih kemudian ditulis menggunakan pensil dan dilem.
“Sementara untuk membuat SIM, kertas foto diprint kemudian SIM yang masa berlakunya habis diganti dengan tanggal yang baru,” pungkas Made. (Stj)