LINTASJATIM.com, Situbondo – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil membongkar peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Kabupaten Situbondo.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ini, MR (22) asal Sumberkolak dan OR (20) warga Dawuhan, ditangkap di Dusun Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Kamis, (12/09/2024).
Kedua tersangka ditangkap saat akan bertransaksi. Polisi mengamankan 329 butir Pil Trex yang terbagi dalam beberapa bungkus plastik, uang tunai sebesar Rp 450.000, dua unit ponsel, satu tas, dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan target operasi karena aktivitas mereka yang sangat meresahkan masyarakat.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Surabaya. Aparat menduga adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya ini. (Lil)