LINTASJATIM.com, Surabaya – Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mengungkapkan adanya persaingan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Pasir Laut. Persaingan ini disebutnya menyebabkan jeda panjang penerbitan IUP baru di Indonesia.
“Perkelahian antara dua kementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun, sampai membuat negara gagal menerbitkan IUP baru,” kata Gus Lilur, Senin (5/1/2026).
Pengusaha nasional asal Situbondo ini menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya UU MINERBA No. 2 Tahun 2025, Indonesia kembali memiliki regulasi yang mengatur penerbitan IUP Galian A dan Galian B. Galian A mencakup Emas, Perak, dan Tembaga, sedangkan Galian B mencakup Batubara, Nikel, Bauksit, Timah, Bijih Besi, Mangan, dan Galena.
“Saya gembira dan bahagia, ESDM tidak lagi diganggu KKP. Mestinya Presiden RI tahu soal sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan yang bersangkutan kembali sebagai menteri,” ujar alumni santri Pesantren Denanyar, Jombang ini.
Setelah selesainya persaingan kewenangan penerbitan izin IUP antar kementerian pasca terbitnya UU Minerba No. 2 Tahun 2025, banyak pengusaha tambang yang bergembira. Gus Lilur merinci ada lebih dari 10.000 IUP yang dicabut pemerintah sejak 2016-2022, dengan lebih dari 10 juta hektar lahan tambang kembali ke negara.
“Dampaknya ada ribuan tambang ilegal beroperasi di negara ini. Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan, sehingga pertambangan sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.
Gus Lilur juga menyoroti musibah di Sumatera yang menurutnya disebabkan oleh penggundulan hutan dan penambangan tanpa aturan. Ia mengingatkan bahwa kini saatnya semua dimulai kembali sesuai aturan yang sudah nyaris sempurna.
“Tegakkan hukum setegak-tegaknya, kan ku angkat engkau menjadi Manusia Setengah Dewa, begitu lirik lagu Iwan Fals yang saya anggap relevan dengan kondisi saat ini. Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkas cicit Ken Arok tersebut.
Pernyataan Gus Lilur ini mengungkap dinamika birokrasi di sektor pertambangan yang selama ini menjadi kendala dalam pengembangan industri ekstraktif nasional. Dengan adanya kepastian regulasi melalui UU Minerba baru, diharapkan sektor pertambangan dapat kembali bergerak dengan tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.
Gus Lilur Ungkap Persaingan KKP-ESDM dalam Penerbitan Izin Tambang Pasir Laut




