Investasi kini sudah merambat ke berbagai jenis instrumen yang tersebar di masyarakat, salah satunya investasi Peer to Peer (P2P) lending. Investasi ini cukup solutif menjawab kesulitan banyak orang dalam melakukan investasi dan memperoleh dana. Meski begitu, masih banyak hal yang harus diketahui sebelum menggunakan investasi jenis ini agar tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi anda.
Pengertian
P2P Lending merupakan platform penyedia jasa yang mempertemukan antara pemilik dana (mempunyai modal) dengan peminjam dana (membutuhkan modal). Dalam kondisi ini, biasanya pemilik modal memiliki dana yang ingin diinvestasikan ke suatu instrumen investasi sehingga platform P2P lending akan mempertemukannya dengan pihak yang membutuhkan dana namun memiliki kesulitan untuk mengakses dana dari penyedia keuangan seperti bank.
Saat ini sudah banyak platform yang menyediakan jasa P2P lending. Platform ini diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 yang menjelaskan bahwa P2P lending merupakan layanan yang mempertemukan kreditur (lender) dengan debitur (borrower).
Cara kerja
Pemilik modal dan peminjam dana yang memiliki tujuan yang berbeda-beda akan dipertemukan di platform P2P Lending secara online. Pemilik modal (investor) akan memilih peminjam yang memiliki persentase yang tinggi untuk mengembalikan modal serat memberi profit yang sesuai. P2P hadir menjadi jembatan yang membuat platform fintech yang berfungsi untuk menganalisis serta menyetujui pinjaman yang diajukan, kemudian menawarkannya kepada investor di platform.
Cara Kerja Peminjam:
– Peminjam akan mengajukan pinjaman ke platform serta mengisi seluruh informasi yang diperlukan.
– Perusahaan P2P lending menganalisis data-data yang dimasukkan. Jika pinjaman disetujui, maka akan ditawarkan kepada investor.
– Jika investor menyetujui pinjaman, maka dana akan diberikan kepada peminjam dana. Setelah itu, peminjam diharuskan membayar pokok serta bunga yang sudah disepakati.
Cara kerja investor:
– Calon investor akan menelusuri peminjam di aplikasi P2P lending dan melakukan analisa informasi mengenai pinjaman dari fact sheet yang ada di platform.
-Jika menemukan peminjam yang sesuai, maka investor akan menentukan jumlah dana dan tawaran pinjaman.
– Investor akan menerima setoran pokok dan bunga sesuai dengan kesepakatan.
Risiko Investasi P2P Lending
Platform ini mempermudah investor menemukan wadah untuk investasi dan peminjam mendapatkan modal. Namun, banyak risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Berikut adalah daftar-daftar risiko yang akan dihadapi saat menggunakan platform P2P lending.
1) Penarikan dana tidak fleksibel
Saat melakukan investasi menggunakan jasa P2P lending tidak bisa sembarangan menarik dana yang telah dipinjamkan. Pengembalian dana disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal transaksi.
Dengan begini, anda tidak bisa menarik dana dalam berbagai kondisi apapun. Dana anda akan dikembalikan berdasarkan tenor yang sudah ditentukan, misalnya 3 bulan hingga 1 tahun.
2) Keterlambatan pembayaran
Pengembalian dana oleh UKM atau perorangan dari platform P2P lending terkadang mengalami keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga. Keterlambatan ini bisa disebabkan oleh berbagai hal yang mempengaruhi pendapatan debitur. Hal ini tentu menjadi hambatan ketika anda memerlukan uang tersebut untuk memenuhi keperluan yang lain.
Namun, akibat keterlambatan debitur dalam membayar pinjaman, maka kreditur akan mendapatkan kompensasi berupa pembayaran denda sekitar 3% perbulan atau 0,1% perhari yang disatukan dengan pembayaran bunga dan pokok pinjaman.
3) Gagal bayar
Risiko terbesar saat anda melakukan investasi di P2P lending adalah dana yang tidak bisa kembali. Berbagai hal dapat menyebabkan para peminjam tidak bisa mengembalikan dana yang sudah dipinjam sebelumnya, misalnya terjadi kebangkrutan pada usaha debitur sehingga kesulitan mengembalikan dana pinjaman. Kemungkinan lain adalah penyalahgunaan dana oleh debitur dimana dana digunakan untuk keperluan lain sehingga tidak bisa dikembalikan.
4) Dana dibawa kabur
Risiko ini merupakan hal yang perlu dipertimbangkan dan diwaspadai saat memilih platform P2P lending. Dana pinjaman mungkin saja dibawa kabur oleh P2P lending yang tidak bertanggung jawab. Biasanya hal seperti ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ilegal dan tidak mendapat izin dari OJK.
Hal lain yang bisa terjadi adalah anda menanamkan modal di perusahaan P2P lending yang tidak berpengalaman, kredibilitas yang buruk, dan tidak diawasi OJK, sehingga tidak profesional dalam memutar dana anda dan pada akhirnya akan mengalami kebangkrutan.
Risiko-risiko di atas harus dipahami dengan seksama karena jika lalai dalam memperhitungkan risiko, maka uang anda bisa lenyap begitu saja. Untuk menghindari risiko tersebut, anda harus memilih perusahaan P2P lending yang terpercaya sehingga dana anda bisa digunakan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang optimal.
Tips Memilih Platform P2P Lending
Meskipun memiliki risiko tinggi, pada dasarnya P2P lending bisa mendatangkan keuntungan yang besar bagi anda jika memilih platform yang tepat. Berikut adalah tips yang bisa anda lakukan untuk memilih platform P2P yang terpercaya.
1) Mengecek izin dan pengawasan platform di website OJK
Untuk menghindari perusahaan ilegal, anda harus melakukan pengecekan izin resmi dari OJK. Perizinan dan pengawasan platform oleh OJK memberikan jaminan bahwa platform tersebut akan menjaga dana investor untuk dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.
2) Memiliki track record yang baik
Untuk mengoptimalkan keuntungan, sebaiknya anda memilih platform P2P lending yang sudah memiliki track record yang baik. Selain itu, pilihlah perusahaan yang sudah berpengalaman minimal 1 sampai 2 tahun untuk meminimalkan kesalahan dalam memutar dana.
3) Pilih perusahaan dengan tingkat bunga efektif
Tingkat bunga dan biaya adalah faktor penting dalam memilih perusahaan P2P lending. Sebelum memilih platform, anda harus mengetahui tingkat bunga yang dimiliki agar keuntungan yang bisa anda peroleh lebih optimal.
4) Mengetahui manajemen risiko
Manajemen risiko adalah hal yang paling penting yang dimiliki oleh perusahaan P2P lending. Anda harus memahami cara perusahaan P2P lending melindungi investor, misalnya dengan menerapkan credit scoring pada peminjam.
5) Periode pencairan
Hindarilah perusahaan yang menerapkan proses administrasi yang rumit dan lambat. Biasanya perusahaan P2P lending melakukan pencairan dalam kurun waktu 24 jam sampai seminggu, jika lebih anda bisa mempertimbangkannya kembali.
Dalam melakukan investasi, pastinya ada risiko yang akan ditanggung. Begitupun dengan jenis investasi P2P lending yang mampu memberikan keuntungan yang tinggi dan diikuti dengan risiko yang besar pula. Sebelum anda memulai investasi ini, sebaiknya anda menggali informasi sebanyak mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang optimal.