Komplotan Ganjal ATM Dibekuk, Sudah Beraksi di 48 Lokasi dan Bawa 50 Kartu ATM

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian. Sumber foto: https://www.detik.com/jatim
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian. Sumber foto: https://www.detik.com/jatim

LINTASJATIM.com, Gresik – Aksi penipuan dengan modus ganjal ATM akhirnya berhasil dihentikan oleh kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap lima anggota sindikat kejahatan tersebut dan menyita 50 kartu ATM milik korban yang telah dikuras.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan para pelaku berasal dari sejumlah daerah. Mereka adalah D (49) warga Ciamis, YS (34) dan GS (32) asal Lampung Utara, BHDS (29) dari Banyumas, serta BR (34) warga Tulang Bawang Barat.

Bacaan Lainnya

“Total ada lima pelaku yang sudah kita amankan beserta 50 kartu ATM yang ditemukan saat penangkapan,” kata Rovan, Senin (23/6/2025).

Meski telah disita, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap puluhan kartu tersebut, terutama untuk melacak aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening para korban.

“Kami belum bisa memastikan berapa jumlah sisa saldo yang ada, karena masih dalam tahap pengembangan dan pelacakan ke mana uang itu mengalir,” ujar Rovan.

Aksi para pelaku sudah berlangsung cukup lama, tepatnya sejak tahun 2021. Mereka tercatat telah beroperasi di 48 kota di berbagai provinsi. Rovan menjelaskan, beberapa lokasi seperti Surabaya, Madiun, Cirebon, hingga Surakarta masuk dalam daftar kota yang menjadi sasaran komplotan ini.

“Untuk wilayah seperti Surabaya mereka beraksi hingga tujuh kali, Madiun tiga kali, Caruban dan Surakarta masing-masing empat kali. Namun yang paling sering menjadi lokasi adalah Bogor dengan 12 TKP dan Bandung 10 TKP,” terang Rovan.

Menariknya, saat beraksi di Gresik, para pelaku langsung tertangkap oleh tim Macan Giri Polres Gresik. Aksi di Gresik menjadi satu-satunya di kota tersebut dan menjadi akhir dari rangkaian kejahatan mereka.

Sebelum ditangkap, salah satu korban melapor kehilangan uang hingga Rp145 juta dari rekeningnya.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian, yang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kelima tersangka di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, pada Sabtu (21/6/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di Madiun,” ungkap Rovan.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut lebih jauh untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas di balik aksi para pelaku.

Pos terkait