LINTASJATIM.com, Surabaya – Sejalan dengan diperpanjangnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4, syarat penerbangan saat PPKM juga kembali mengalami perubahan. Di Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM berlangsung mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
Aturan tentang syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Syarat Penerbangan Saat PPKM Terbaru
Berbeda dengan aturan PPKM sebelumnya, kini calon penumpang pesawat terbang yang sudah menerima vaksin lengkap COVID-19 (dua dosis vaksin) tidak perlu melampirkan syarat hasil PCR negatif H-2 sebelum keberangkatan.
Calon penumpang sudah dapat melampirkan hasil tes antigen negatif H-1 sebelum keberangkatan sebagai syarat terbang PPKM terbaru.
Meski begitu, aturan tersebut tak berlaku bagi calon penumpang yang baru satu kali divaksin COVID-19. Calon penumpang masih wajib menunjukkan hasil PCR negatif H-2 sebelum keberangkatan.
Aturan Lengkap Syarat Terbang PPKM Terbaru
Berikut ini aturan yang tertuang dalam Inmendagri No 30 Tahun 2021 terkait syarat penerbangan selama perpanjangan PPKM diberlakukan:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1. dan angka 2. hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.