Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Akan Dibuka Kembali di Era New Normal Covid-19

Pengumuman Pembukaan Wisata Bromo
Pengumuman Pembukaan Wisata Bromo

LINTASJATIM.com, Probolinggo – Seperti dikutip dalam Akun instagram resmi Taman Nasional Bromo tengger semeru hari ini, Selasa (25/8) terkait rencana reaktivasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di era new normal Covid-19 pada Jum’at, 28 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB.

Pembukaan wisata ke Gunung Bromo ini telah sesuai dengan izin dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan empat pemerintah daerah (Pemda) yang masuk dalam kawasan TNBTS.

Bacaan Lainnya

Namun untuk pembukaan ini masih di Gunung bromo dan sekitarnya saja, tidak termasuk Obyek pendakian Gunung semeru. Pengunjung juga diharuskan booking online dulu untuk mendapatkan tiket di bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Diantara Obyek wisata yang dibuka ada beberapa Site yakni Bukit Cinta, Pananjakan, Bukit Kedaluh, Savana Teletubies dan Mentingen. Hal juga sudah melalui pertimbangan terkait daya dukung dan daya tampung sesuai protokol kesehatan bagi wisatawan.

Pengunjung pun hanya bisa mengunjungi satu Site View Point, Site Laut Pasir dan Site Savana. Diantara Site View Point yang bisa dipilih pengunjung diantaranya adalah Bukit Cinta, Pananjakan, Bukit Kedaluh dan Mentingen. Khusus untuk Site Savana pengunjung baru bisa kesana setelah pukul 08:00 WIB.

Selanjutnya untuk kuota tiap Site per hari yaitu, 28 orang untuk Site Bukit Cinta, 178 orang untuk Site Pananjakan, 86 orang untuk Site Bukit Kedaluh, 347 orang untuk Site Savana Teletubies dan 100 orang untuk Site Mentingen.

Usia untuk pengunjung yang diperkenankan masuk TNBTS adalah 14-60 tahun dan harus menunjukkan surat bebas ISPA dari dokter. Pengunjung dengan suhu diatas 37,30⁰C setelah dilakukan pengecekan 2 kali dengan jarak 5 menit tidak akan diperbolehkan untuk masuk kawasan.

Wisatawan wajib membawa peralatan pribadi sendiri, membawa handsanitizer atau sabun cair, menjaga etika bersin, menggunakan masker dan sarung tangan selama di dalam kawasan dan tetap menerapkan physical distancing.

Untuk kunjungan ke Kawah Bromo Sementara masih akan dilarang berdasarkan rekomendasi PVMBG PGA Cemorolawang dengan batas radius aman 1KM. Pengunjung juga diwajibkan menjaga kebersihan fasilitas publik dan membawa turun sampah yang dibawa.

Pemberlakuan sanksi mulai dari pembinaan sampai blacklist untuk memasuki kawasan akan diberikan pihak pengelola kepada pengunjung yang melanggar SOP untuk memasuki TNBTS sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya (Faziz/Stj)

Pos terkait