Beberapa Kawasan Wisata Alam Diizinkan Buka, Termasuk Gunung Bromo

Wisata Gunung Bromo Lintasjatim.com
Wisata Gunung Bromo

LINTASJATIM.com, Probolinggo – Pemerintah memustuskan akan membuka kembali sector wisata salah satunya adalah Objek Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBT). Gunung Bromo akan dibuka secara bertahap dimasa Pandemi Covid-19.

Gugus Tugas Nasional mengizinkan sektor pariwisata di 270 Kabupaten.
Setidaknya ada 29 kawasan sektor pariwisata konservasi yang akan dibuka kembali.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai kira-kira pertengahan Juli 2020. Bahwa penting dari persiapan (pembukaan kawasan wisata konservasi) ini adalah langkah-langkah protokoler Covid-19 dan itu mutlak dilakukan,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya.

Kawasan Pariwisata Konservasi yang akan dibuka dibeberapa Provinsi adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTT, DKI Jakarta, Sulewesi Selatan, NTB, Sumatera Selatan dan Bali.

Menteri Siti menambahkan beberapa wisata pegunungan yang akan dibuka adalah Bromo Tengger Semer (BTS), Rinjani, dan Gede Pangrango. Sebelum adanya pandemi Covid-19. Penutupan area gunung sudah sering dilakukan.

Sejak Pandemi Corona merebak aktivitas wisata ditutup pada 19 Maret 2020, ada 56 kawasan yang ditutup oleh KLHK diantaranya TN, TWA, dan suaka marga satwa.

Tak hanya itu pada tanggal 22 Maret 2020 jumlah tersebut bertambang seiring ditutupnya TN wisata Komodo di NTB. Kementerian pun sudah memiliki catatan untuk menutup Taman Nasional sepanjang tahun. Tergantung keunikan kawasan masing-masing.

Sejalan dengan diberlakukannya new normal maka beberapa wisata alam diperbolehkan untuk buka diantaranya wisata bahari, geopark, konservasi perairan, petualangan, taman nasional, taman hutan raya dan lain sebagainya. Bahkan kawasan pariwisata Non kawasan Konservasi juga diperbolehkan buka.

Namun pembukaan kawasan wisata ini juga harus memperhatikan status zona kuning, merah, dan hijau yang dipasrah oleh Walikota dan Bupati setempat. Tergantung dari kesiapan dan situasi masing-masing wilayah.

Selain itu pengelola Pariwisata akan membatasi pengunjung hanya 50 persen serta wajib memberlakukan protokol kesehatan. Bahkan pihak manajemen harus melakukan monitoring dan evaluasi di fase prakondisi dan implementasi. Guna mencegah pertambahan kasus Covid-19.

“Jika nanti ditemukan kasus Covid-19 ditempat wisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/ kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali” tandas Ketua Gugus Nasional Percepatan Covid-19, Doni dalam siaran pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/06/2020).

Pos terkait