LINTASJATIM.com, Lamongan – Pengunjung Wisata Religi Makam Sunan Drajat, Paciran Lamongan mengeluh adanya kenaikan harga tiket masuk yang mahal.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan, Rubikah memberikan penjelasan terkait hal itu.
“Sudah saya konfirmasikan ke Kepala UPT Karcis. Saya sudah memerintahkan ke UPT, karcis masuk tetap sesuai peruntukan dan karcis parkir juga diberikan sendiri,” ujarnya, Kamis (17/11/2021).
Harga tiket masuk itu, imbuhnya, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang retribusi dan tempat olahraga, lebih tepatnya di pasal 8 huruf A tempat rekreasi.
“Di Pasal 8 Perda tersebut, tertulis bahwa untuk wisata religi Sunan Drajat harga tiket masuknya sebesar Rp 2000 per orang setiap kali masuk. Naik dari yang sebelumnya di Perda lama Rp 1000 per orang, untuk usia 4 tahun ke atas,” papar Rubikah.
Untuk diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2020 menggantikan Perda lama karena pertimbangan retribusi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan melalui persetujuan DPRD dan Bupati Lamongan.
Adapun rincian harga tiket tanda masuk tersebut adalah Rp 10 ribu untuk mobil pribadi, Rp 40 ribu untuk Elf Short, Rp 45 ribu untuk Elf Long, Rp 80 ribu untuk Mini Bus, dan Rp 120 ribu sampai 130 ribu untuk Bus besar.