Khutbah Jumat 28 Maret 2025 NU Online PDF: Akhiri Ramadhan dengan Perbanyak Sedekah

Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan untuk kerabat dekat. Sebab terdapat dua manfaat yang akan diperoleh. Pertama, ganjaran karena telah berbagi, dan kedua, karena dapat menyambung silaturahmi melalui harta yang telah dikeluarkan tersebut.

Sebagaimana hal ini disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bersumber dari Salman bin ‘Amir:

‌عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ‌اَلصَّدَقَةُ ‌عَلَى ‌الْمِسْكِينِ ‌صَدَقَةٌ، وَالصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Artinya: Dari Salman bin ‘Amir, ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah untuk orang miskin itu bernilai satu pahala sedekah saja. Akan tetapi, sedekah kepada kerabat itu bernilai dua pahala: Pertama, pahala karena bersedekah, dan kedua, pahala karena menyambung silaturahim,” (HR. Ahmad).

Al-Baghawi dalam kitab At-Tahdzib fii Fiqh al-Imam asy-Syafii, jilid 5, halaman 209, menjelaskan, bahwa dalam konteks hadits ini, sedekah yang dimaksud adalah semua jenis sedekah, tanpa batasan hukum apapun. Entah berupa sedekah yang wajib, seperti zakat atau sedekah sunnah maupun sedekah yang ditujukan untuk membayar kafarat.

Kemudian terkait kerabat, Al-Baghawi menjelaskan bahwa dianjurkan untuk menyerahkan sedekah dengan urutan dimulai dari yang terdekat lebih dulu.

فَيُبْدَأُ بِذِي الرَّحِمِ المَحْرَمِ كَالْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ وَأْوْلَادِهِمْ، وَالأَعْمَامِ وَالعَمَّاتِ وَالأَخْوَالِ وَالخَالَاتِ، ثُمَّ بِذِي الرَّحِمِ غَيْرِ المَحْرَمِ؛ مِثْلَ أَوْلَادِ الأَعْمَامِ وَالعَمَّاتِ، وَأَوْلَادِ الأَخْوَالِ وَالخَالَاتِ، ثُمَّ بِالْمَحْرَمِ بِالرَّاضِعِ

Artinya: “(Menyalurkan sedekah) Dimulai dari kerabat yang mahram, seperti: Saudara laki-laki, saudara perempuan, anak-anak mereka, paman dari pihak ayah, bibi dari pihak ayah, paman dari pihak ibu dan bibi dari pihak ibu. Kemudian kerabat yang bukan mahram, seperti: anak paman dan bibi dari pihak ayah serta anak paman dan bibi dari pihak ibu. Setelahnya kerabat yang mahram akibat persusuan (dan seterusnya).”

Jamaah kaum Muslimin yang dirahmati oleh Allah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA..

Pos terkait