LINTASJATIM.com, Malang – Janji kuliah kedokteran di China berujung laporan polisi. Seorang kepala desa asal Banyuwangi berinisial AS (34) kini ditahan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah diduga menipu dan menggelapkan uang korban hingga ratusan juta rupiah.
AS diduga menawarkan program beasiswa kepada seorang ibu rumah tangga berinisial IYW di Kota Malang. Korban kemudian tertarik mendaftarkan anaknya, MRR, untuk mengikuti program kuliah kedokteran di Hainan Medical University.
Aksi yang disangkakan kepada AS berlangsung sekitar satu bulan, yakni sejak 25 Juni hingga 28 Juli 2025. Dalam prosesnya, korban disebut menyerahkan sejumlah uang setelah percaya dengan tawaran pendidikan kedokteran di luar negeri tersebut.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan penetapan AS sebagai tersangka sekaligus penahanannya.
“Benar, karena kasus tipu gelap yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Rahmad Aji Prabowo, Senin (31/8/2026).
Menurut Aji, proses penyidikan sempat terkendala karena AS tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi telah melayangkan dua kali panggilan sebelum mengambil langkah pemanggilan secara paksa.
“Tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian kami lakukan pemanggilan paksa. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkapnya.
Untuk mengusut dugaan penipuan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan proses penawaran beasiswa. Barang bukti itu meliputi rekening koran, percakapan WhatsApp, tiga lembar Admission Notice Hainan Medical University, serta poster majalah PT Indo Universia Multinasional.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi serta komunikasi antara tersangka dan korban.
Polisi menjerat AS menggunakan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara lebih jauh modus yang digunakan tersangka dalam menawarkan program pendidikan tersebut.






