LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan pengawasan dan pengamanan di seluruh destinasi wisata menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi selama perayaan akhir tahun.
Dikutip dari detikJatim.com, melalui SE itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan pentingnya kesiapan pengelola wisata dalam menghadapi lonjakan kunjungan masyarakat. Pengetatan keamanan menjadi fokus utama, terutama di lokasi wisata yang berpotensi dipadati pengunjung.
“Pengelola destinasi wajib memastikan seluruh standar keselamatan dan kesehatan diterapkan dengan baik,” kata Eri, Rabu (17/12/2025).
Eri menjelaskan, seluruh pelaku usaha pariwisata diwajibkan menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan ini berlaku bagi seluruh sektor, mulai dari penginapan, usaha kuliner, hingga penyelenggara aktivitas wisata.
Selain itu, pengelola juga diminta menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diminta aktif melakukan pengamanan dan mitigasi bencana, terutama pada wahana atau aktivitas berisiko tinggi.
“Pengecekan kesiapan pengelola, SOP, dan sarana pendukung sangat penting, khususnya untuk kegiatan seperti outbound, jembatan gantung, wisata air, maupun aktivitas alam lainnya,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan petugas di lapangan, mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, keamanan, hingga Balawista di kawasan wisata air. Kewaspadaan terhadap perubahan cuaca serta informasi dari BMKG turut menjadi perhatian.
Tak hanya itu, Eri mengingatkan agar pelaku usaha rutin melakukan perawatan fasilitas dan memperhatikan batas maksimal kapasitas pengunjung.
“Keselamatan pengunjung dan karyawan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Pemkot Surabaya memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, pengelola wisata juga diminta menata area parkir dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Surabaya. Masyarakat diimbau segera menghubungi Pos Polisi terdekat, layanan 110, atau Command Center 112 apabila terjadi keadaan darurat.






