BGN Copot Kepala SPPG Kalitengah

SPPG Kalitengah, penyedia MBG untuk Ponpes Manbaul Hikam berujung lebih dari 500 santri keracunan. Sumber foto: www.detik.com
SPPG Kalitengah, penyedia MBG untuk Ponpes Manbaul Hikam berujung lebih dari 500 santri keracunan. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan terhadap pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo, setelah ratusan santri dan siswa mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebanyak 748 santri dan siswa dilaporkan terdampak dalam kejadian tersebut. Menyikapi kasus itu, BGN menghentikan sementara operasional dapur SPPG Kalitengah dan mencopot kepala dapurnya, Rafli Ridho.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Wakil Kepala BGN Trenggono menegaskan tindakan yang telah dilakukan sejauh ini ditujukan kepada kepala dapur, bukan pemilik SPPG.

“Bukan pemilik SPPG (yang ditindak), kepala dapur akan (sudah) dicopot,” ujar Trenggono saat ditemui di RSUD Notopuro, Sidoarjo, Jumat (4/9/2026).

Menurut Trenggono, pencopotan Rafli dilakukan setelah insiden keracunan terjadi. Dapur SPPG Kalitengah juga tidak lagi beroperasi untuk sementara waktu.

“Sudah (kepala SPPG Kalitengah) begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan dan kepala dapurnya dicopot,” ungkapnya.

Meski kepala dapur telah dicopot, BGN belum menyampaikan tindakan terhadap pemilik SPPG Kalitengah. Trenggono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel dari dapur tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi bagian penting dalam proses evaluasi untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan makanan.

“Nanti kalau ada kesengajaan, atau kesalahan kelalaian maka akan disesuaikan dengan aturan,” tutur Trenggono.

BGN menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Keputusan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional SPPG akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait