LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya melalui pemusnahan ribuan botol minuman keras ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dikutip dari detikJatim.com, sebanyak 1.407 botol minuman keras tanpa izin resmi dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (19/12/2025). Ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan di berbagai wilayah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan seluruh isi botol ke dalam drum. Jenis miras yang dimusnahkan pun beragam, mulai dari arak, bir, anggur, hingga minuman beralkohol lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menegaskan bahwa sebagian besar barang bukti tersebut disita dari pedagang yang beroperasi tanpa izin.
“Razia kami lakukan di sejumlah titik dan mayoritas miras ini berasal dari penjual yang tidak mengantongi izin resmi,” ujar Yany.
Menurutnya, praktik penjualan miras ilegal sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tak sedikit laporan yang masuk terkait peredaran miras terselubung di sejumlah tempat usaha.
“Kami menerima banyak aduan warga. Ada warung kopi hingga kafe yang diduga menyediakan minuman keras secara diam-diam,” katanya.
Yany memastikan Satpol PP akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang momentum Nataru yang rawan gangguan ketertiban umum.
“Operasi penertiban akan kami tingkatkan agar situasi Sidoarjo tetap aman, nyaman, dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” tandasnya.






