LINTASJATIM.com, Surabaya – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Timur. Sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Gugatan ini menyoroti dugaan praktik penarikan kendaraan konsumen secara sepihak oleh perusahaan leasing yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum dan merugikan konsumen.
LPK-RI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi perlindungan konsumen serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
Dalam persidangan, Ketua Umum LPK-RI menugaskan tim pelaksana kegiatan untuk mewakili lembaga.
Tim tersebut terdiri atas Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Paimun Ahmad Nizardianto selaku Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Adib Wildan Hamdani selaku Sekretaris LPK-RI Kota Surabaya, serta Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri.
Gugatan dilandasi dugaan pelanggaran hukum oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, di antaranya eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan secara sepihak, tidak prosedural, serta tanpa adanya putusan pengadilan.
Selain itu, LPK-RI juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan OJK terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
LPK-RI menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Gugatan tersebut bertujuan menegakkan hak-hak konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan fungsi pengawasan OJK berjalan secara efektif.
Sidang gugatan PMH ini dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat praktik penarikan kendaraan secara sepihak. Proses hukum ini juga diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.
LPK-RI menegaskan seluruh rangkaian persidangan akan dijalankan secara transparan, profesional, dan adil, guna melindungi hak-hak konsumen serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum. (Choirul)





