LINTASJATIM.com, Malang – Peredaran permen yang diduga mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) berhasil diungkap Bareskrim Polri di Kota Malang. Seorang pria bernama Abram Jetro Endiera diamankan dalam operasi tersebut.
Dikutip dari detikJatim.com, kasus ini terungkap setelah Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Malang.
Paket tersebut tercatat ditujukan kepada seseorang berinisial SH. Setelah diperiksa dan diuji di laboratorium Bea Cukai, isi paket diketahui berupa permen yang mengandung narkotika golongan I jenis THC.
“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (25/8/2026).
Petugas kemudian menjalankan operasi controlled delivery untuk mengetahui penerima paket. Proses tersebut dilakukan bersama Bea Cukai Pasar Baru dan melibatkan Kantor Pos Cabang Malang.
Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, penerima diketahui telah melunasi pembayaran paket melalui virtual account. Polisi kemudian mengawal pengiriman hingga paket tiba di sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Begitu paket diterima, petugas langsung melakukan penangkapan. Abram diamankan setelah mengambil paket dari kurir Kantor Pos Cabang Malang.
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” kata Eko Hadi.
Dalam pemeriksaan awal, Abram mengakui paket tersebut merupakan pesanannya. Polisi menyebut pemesanan dilakukan melalui sebuah situs internet.
Hasil pendalaman juga menemukan bahwa tersangka diduga telah empat kali memesan produk yang mengandung THC sepanjang 2026. Pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret berupa satu pouch berisi 10 permen.
Berikutnya, pada 31 Maret, tersangka memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung THC. Pesanan ketiga berupa liquid menyerupai lilin dilakukan pada 21 Mei.
Pemesanan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026. Kali ini, tersangka memesan tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen.
“Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Eko Hadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket berisi tiga pouch permen yang diduga mengandung THC, 13 buah cokelat yang diduga mengandung THC, satu iPhone 14 Pro, serta satu laptop HP OMEN.
Dari keseluruhan barang bukti, polisi menyebut kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol mencapai 231 gram bruto. Jika beredar di pasaran, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp693 juta.
“Jumlah berat delta-9-tetrahydrocannabinol yaitu seberat 231 gram bruto dengan nilai ekonomis jika diedarkan mencapai Rp693.000.000. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Eko Hadi.
Atas dugaan perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






